Langsung ke konten utama


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Syari’at Islam bagaikan berlian yang jika terlihat dari arah berbeda maka akan memperlihatkan warna yang berbeda, dikarenakan hal demikian hukum islam ini bersifat kondisional dalam segala aspek kehidupan tergantung situasi itu berkata. Banyak sekali aspek yang menjadikan hal tersebut menjadi sebuah perbedaan yang mencolok antara satu sama lain, sehingga islam terlihat seperti terpecah belah dan memang seperti itulah kenyataannya.
Mengingat hal demikian bukanlah sebuah hal yang tabu untuk diketahui melainkan sudah menjadi suatu realita yang dihadapi sesama muslim, maka dari itu penulis ingin memperkenalkan sebuah madzhab yang cukup terkemuka diantara madzab yang lainnya yaitu “Imam Ahmad bin Hanbal” seorang tokoh yang banyak sekali memberikan peran dalam dunia Islam dalam pengembangan syari’at islam yang disandarkan kearah perkembangan zaman sekarang.
Selain daripada itu penulis juga akan memaparkan beberapa kajian kitab Fiqih yang disusun oleh Ibnu Taimiyyah yang mengembangkan keilmuan Fiqih imam Ahmad bin Hanbal dalam pengembangannya dalam syari’at Islam kitab induk Fiqih yang akan dibahas oleh penulis disini adalah “Majmu’ Fataawa”.
Walaupun dalam penulisan ini terdapat banyak sekali kekurangan, namun penulis berharap bahwa tulisan ini dapat memenuhi standar tugas yang diemban dalam tugas perkuliahan.

B.     Rumusan Masalah
Dengan melihat Latar Belakang Masalah diatas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Biografi Ibnu Taimyyah ?
2.      Bagaimana Metode Istinbath Ibnu Taimyyah?
3.      Apa prestasi atau karya yang dicapai oleh Ibnu Taimyyah?
4.      Bagaimana system penulisan kitab Ushul fiqih “Majmu’ Fataawa” ?
5.      Apa saja yang dibahas seputar kitab Ushul “Majmu’ Fataawa” ?

C.     Tujuan Masalah
Dengan melihat Rumusan Masalah diatas, maka dapat disimpulkan Tujuan Masalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui Biografi Ibnu Taimyyah.
2.      Mengetahui Metode Istinbath Ibnu Taimyyah.
3.      Mengetahui prestasi atau karya yang dicapai oleh Ibnu Taimyyah.
4.      Mengetahui system penulisan kitab Ushul fiqih “Majmu’ Fataawa”.
5.      Mengetahui apa saja yang dibahas seputar kitab Ushul “Majmu’ Fataawa”.

D.    Tinjauan Pustaka
Dalam tinjauan pustaka yang penulis ambil salah satunya adalah dari kitab Website Wikipedia berbasis bahasa Indonesia dalam menemukan beberapa kajian tentang Imam Ahmad bin Hanbal, seperti Biografi, dan karya-karyanya. Disamping itu penulis juga mengambil referensi dari beberapa Blog yang dapat membantu penulis dalam penyusunan makalah ini. Kajian yang lain tentang biografi Ibnu Taimiyyah penulis pun mengambil beberapa kajian yang sama dari website Wikipedia.
Selain kajian yang diatas penulis pun mengambil referensi dari kitabnya langsung dari software Al-Maktabah Syamilah, dalam software ini masih real berbahasa arab belum disrubah sedikitpun dari kitab aslinya. Maka dari pada itu jika ada penulisan yang kurang tepat pada penulisan makalah ini, maka itu adalah kekurangan yang dimiliki oleh penulis.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi Ibnu Taimiyyah
Abul Abbas Taqiuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani (Bahasa Arab: أبو عباس تقي الدين أحمد بن عبد السلام بن عبد الله ابن تيمية الحراني), atau yang biasa disebut dengan nama Ibnu Taimiyah saja (lahir: 22 Januari 1263/10 Rabiul Awwal 661 H – wafat: 1328/20 Dzulhijjah 728 H), adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki.
Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu Rasulullah Muhammad SAW dan Sahabat Nabi, kemudian Tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Sahabat Nabi, dan Tabi'ut tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Tabi'in, adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan Islam.
Ia berasal dari keluarga religius. Ayahnya Syihabuddin bin Taimiyah adalah seorang syaikh, hakim, dan khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani adalah seorang ulama yang menguasai fiqih, hadits, tafsir, ilmu ushul dan penghafal Al Qur'an (hafidz).
Ibnu Taimiyah lahir di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 1268), Ibnu Taimiyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak.
a.       Perkembangan Keilmuan
Semenjak kecil sudah terlihat tanda-tanda kecerdasannya. Begitu tiba di Damaskus, ia segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, hafizh dan ahli hadits negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang. Ketika umurnya belum mencapai belasan tahun, ia sudah menguasai ilmu ushuluddin dan mendalami bidang-bidang tafsir, hadits, dan bahasa Arab. Ia telah mengkaji Musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian Kutubu Sittah dan Mu’jam At-Thabarani Al-Kabir.
Suatu kali ketika ia masih kanak-kanak, pernah ada seorang ulama besar dari Aleppo, Suriah yang sengaja datang ke Damaskus khusus untuk melihat Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah bibir. Setelah bertemu, ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan matan hadits sekaligus. Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara cepat dan tepat. Begitu pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, iapun dengan tepat pula mampu mengucapkan ulang dan menghafalnya, sehingga ulama tersebut berkata: "Jika anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah ada seorang bocah sepertinya".
Sejak kecil ia hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama sehingga mempunyai kesempatan untuk membaca sepuas-puasnya kitab-kitab yang bermanfaat. Ia menggunakan seluruh waktunya untuk belajar dan belajar dan menggali ilmu, terutama tentang Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih. Ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur'an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.
Tak jarang, pendapatnya itu menimbulkan polemik di kalangan lama, termasuk mereka yang tidak suka dengan Ibnu Taimiyah. Karena ketegasan sikapnya dan kuatnya dalil-dalil naqli dan aqli yang dijadikannya sebagai hujjah (argumentas i), ia tak segan-segan melawan arus. Ulama yang tidak suka dengannya kemudian menyebutnya sebagai *ahlul bid'ah* dan pembuat kerusakan dalam syariat.
Ibnu Taimiyah juga banyak dikecam oleh ulama Syiah dan menyebutnya sebagai orang yang tidak suka terhadap ahlul bayt keturunan Rasul dari Fatimah RA dan Ali bin Abi Thalib RA). Ia juga banyak dikecam oleh para ulama wahabi dengan menganggapnya sebagai seorang ulama yang merusak akidah Islam. Karena dianggap berbahaya, termasuk oleh penguasa setempat, ia kemudian dizalimi dan dimasukkan ke dalam penjara. Di penjara, ia justru merasakan kedamaian, sebab bisa lebih leluasa mengungkapkan pikirannya dan menuangkannya dalam tulisan-tulisan. Beberapa karyanya berasal dari ide-idenya selama di penjara. Di penjara, ia juga banyak menyampaikan persoalan-persoalan keagamaan.
Hingga akhirnya, banyak narapidana yang belajar kepadanya. Beberapa diantaranya, yang diputuskan bebas dan berhak keluar dari penjara, malah menetap dan berguru kepadanya.
b.      Kepribadiannya
Ia adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”

c.       Murid-Muridnya
Karena penguasaan ilmunya yang luas, banyak murid-muridnya yang sukses menjadi ulama. Salah satu diantaranya
·         Al-Hafizh
·         Ibnu al-Qayyim Al-Jauziyah
·         Ibnu Abdul Hadi
·         Al-Hafizh Ibnu Katsir
·        Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali

d.      Wafatnya
Ibnu Taimiyah wafatnya di dalam penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibnul Qayyim. Ia berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Ia wafat pada tanggal 20 DzulHijjah th. 728 H, dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Jenazah ia disalatkan di masjid Jami`Bani Umayah sesudah salat Zhuhur dihadiri para pejabat pemerintah, ulama, tentara serta para penduduk.

B.     Metode Istinbath Ibnu Taimiyyah
Disamping dikenal sebagai Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah juga dikenal sebagai sosok ulama yang keras dan teguh dalam pendirian, sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam. Dia dikenal pula sebagai seorang mujaddid (pembaru) dalam pemikiran Islam. Ia pernah berkata, ''Jika dibenakku ada suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang musykil (ragu) bagiku, aku akan beristigfar 1000 kali, atau lebih atau kurang, hingga dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, masjid, atau madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berzikir dan beristigfar hingga terpenuhicita-citaku. ''
Tak jarang, pendapatnya itu menimbulkan polemik di kalangan ulama, termasuk mereka yang tidak suka dengan Ibnu Taimiyah. Karena ketegasan sikapnya dan kuatnya dalil-dalil naqli dan aqli yang dijadikannya sebagai hujjah (argumentas i), ia tak segan-segan melawan arus. Ulama yang tidak suka dengannya kemudian menyebutnya sebagai ahlul bid'ah dan pembuat kerusakan dalam syariat.

C.     Prestasi atau karya yang dicapai oleh Ibnu Taimiyyah
a.       Karya-karya Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taymiyyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadits) yang berguna dalam menelusuri Hadits dari periwayat atau pembawanya dan Fununul hadits (macam-macam hadits) baik yang lemah, cacat atau shahih. Ia memahami semua hadits yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujjah atau dalil, ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan para mufassir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fiqh, ilmu 'ushul sambil mengomentari para filusuf . Sehari semalam ia mampu menulis empat buah kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang syari'ah. Ibnul Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangannya mencapai lima ratus judul. Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu' Fatawa yang berisi masalah fatwa fatwa dalam agama Islam.
Ibnu Taimiyah juga telah melahirkan banyak karya fenomenal yang menjadi pegangan dan rujukan ulama-ulama sesudahnya. Salah satu diantaranya:
·         Minhajus Sunnah,
·         Al-Jawab Ash-Shahih Liman Baddala Dina Al-Masih,
·         An Nubuwah,
·         Ar-Raddu 'AlaAl-Manthiqiyyin,
·         Iqtidha'u Ash-Shirathi Al-Mustaqim,
·         Majmu' Fatawa,
·         Risalatul Qiyas,
·         Minhajul Wushul Ila 'Ilmil Ushul,
·         Syarhu Al-Ashbahani war Risalah Al-Humuwiyyah,
·         At-Tamiriyyah,
·         Al-Wasithiyyah, Al-Kailaniyyah,
·         Al-Baghdadiyyah,
·         Al-Azhariyyah

b.      Pujian Para Ulama
Julukan diberikan Ibnu Taimiyah, antara lain Syaikhul Islam, Imam, Qudwah,
'Alim, Zahid, Da'i, dan lain sebagainya. Ulama ini bernama lengkap Ahmad bin Abdis Salam bin Abdillah bin Al-Khidir bin Muhammad bin Taimiyah An-Numairy al-Harrany al-Dimasyqy. Ia dilahirkan di Harran, sebuah kota induk di Jazirah Arabia yang terletak di antara sungai Dajalah (Tigris) dan Efrat, pada Senin, 12 Rabi'ul Awal 661 H (1263
M).
Al-Allamah As-Syaikh Al-Karamy Al-Hambali dalam Kitabnya Al-Kawakib AD-Darary yang disusun kasus mengenai manaqib (pujian terhadap jasa-jasa) Ibnu Taimiyah, berkata: “Banyak sekali imam-imam Islam yang memberikan pujian kepada (Ibnu Taimiyah) ini. Diantaranya: Al-Hafizh Al-Mizzy, Ibnu Daqiq Al-Ied, Abu Hayyan An-Nahwy, Al-Hafizh Ibnu Sayyid An-Nas, Al-Hafizh Az-Zamlakany, Al-Hafidh Adz-Dzahabi dan para imam ulama lain.
Al-Hafizh Al-Mizzy mengatakan: “Aku belum pernah melihat orang seperti Ibnu Taimiyah ….. dan belum pernah kulihat ada orang yang lebih berilmu terhadap kitabullah dan sunnah Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam serta lebih ittiba’ dibandingkannya.”
Al-Qadhi Abu Al-Fath bin Daqiq Al-Ied mengatakan: “Setelah aku berkumpul dengannya, kulihat ia adalah seseorang yang semua ilmu ada di depan matanya, kapan saja ia menginginkannya, ia tinggal mengambilnya, terserah padanya. Dan aku pernah berkata kepadanya: “Aku tidak pernah menyangka akan tercipta manasia seperti anda.”
Al-Qadli Ibnu Al-Hariry mengatakan: “Kalau Ibnu Taimiyah bukah Syaikhul Islam, lalu siapa ia ini ?” Syaikh Ahli nahwu, Abu Hayyan An-Nahwi, setelah ia berkumpul dengan Ibnu Taimiyah berkata: “Belum pernah sepasang mataku melihat orang sepertinya …..” Kemudian melalui bait-bait syairnya, ia banyak memberikan pujian kepada Ibnu Taimiyah.
Penguasaan Ibnu Taimiyah dalam beberapa ilmu sangat sempurna, yakni dalam tafsir, aqidah, hadits, fiqh, bahasa arab dan berbagai cabang ilmu pengetahuan Islam lainnya, hingga ia melampaui kemampuan para ulama zamannya. Al-‘Allamah Kamaluddin bin Az-Zamlakany (wafat th. 727 H) pernah berkata: “Apakah ia ditanya tentang suatu bidang ilmu, maka siapa pun yang mendengar atau melihat (jawabannya) akan menyangka bahwa ia seolah-olah hanya membidangi ilmu itu, orang pun akan yakin bahwa tidak ada seorangpun yang bisa menandinginya”. Para Fuqaha dari berbagai kalangan, jika duduk bersamanya pasti mereka akan mengambil pelajaran bermanfaat bagi kelengkapan madzhab-madzhab mereka yang sebelumnya belum pernah diketahui. Belum pernah terjadi, ia bisa dipatahkan hujahnya. Ia tidak pernah berkata tentang suatu cabang ilmu, baik ilmu syariat atau ilmu lain, melainkan dari masing-masing ahli ilmu itu pasti terhenyak. Ia mempunyai goresan tinta indah, ungkapan-ungkapan, susunan, pembagian kata dan penjelasannya sangat bagus dalam penyusunan buku-buku.”
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah (wafat th. 748 H) juga berkata: “Ia adalah lambang kecerdasan dan kecepatan memahami, paling hebat pemahamannya terhadap Al-Kitab was-Sunnah serta perbedaan pendapat, dan lautan dalil naqli. Pada zamannya, ia adalah satu-satunya baik dalam hal ilmu, zuhud, keberanian, kemurahan, amar ma’ruf, nahi mungkar, dan banyaknya buku-buku yang disusun dan amat menguasai hadits dan fiqh.
Pada umurnya yang ke tujuh belas ia sudah siap mengajar dan berfatwa, amat menonjol dalam bidang tafsir, ilmu ushul dan semua ilmu-ilmu lain, baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya, detailnya dan ketelitiannya. Pada sisi lain Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai rijal (mata rantai sanad), Al-Jarhu wat Ta’dil, Thabaqah-Thabaqah sanad, pengetahuan ilmu-ilmu hadits antara shahih dan dhaif, hafal matan-matan hadits yang menyendiri padanya ….. Maka tidak seorangpun pada waktu itu yang bisa menyamai atau mendekati tingkatannya ….. Adz-Dzahabi berkata lagi, bahwa: “Setiap hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyah, maka itu bukanlah hadist.
D.    Sistem penulisan kitab Ushul fiqih “Majmu’ Fataawa”
Kitab Majmu’ Fataawa ini disusun oleh Ibnu Taimiyyah lahir di Darul Wafaa.
Sistem penulisan Kitab Majmu’ Fataawa ini menejlaskan beberapa Rukun Dalam Agama, Ushulk Fiqih dan Fiqih terutama. Disamping itu dalam penulisan kiab ini banyak ditulis tentang beberapa aspek pengaturan  kehidupan sehari-hari dalam sebuah rumah tangga.
Kitab ini tersusun dalam 35 Jilid atau Juz, jika didalam Al-Maktabah Syamilah, namun setiap Bab terkadang pembahsannya tidak satu pembahasan untuk memudahkan pembahsan satu dengan yang lainnya, namun seua fatwa yang ditulis dalam kitab ini tersusun secara sistematis sesuai dengan tingkatan keumumannya kepada yang khusus. Dalam setiap Jilid memiliki pembahsan yang bermacam-macam dan banyak rata-rata dalam setiap Jilid itu lebih dari 300 halaman bahkan sampai 700 halaman kurang lebih.
Dalam kitab ini dibahas ilmu Tauhid, Iman Ilmu Mantiq, bahkan Ilmu Psikologi yang membahas tentang tingkah laku manusia dibahas dalam kitab ini, jika pembahsan Fiqih dan Ushul fiqih ini merupakan kajian yang tidak aneh lagi dalam sebuah kitab yang dianut oleh sebuah madzhab.

E.     Pembahasan seputar kitab Ushul “Majmu’ Fataawa”
·         Juz 1, Kitab Tauhid Uluhiyyah : 380 halaman
·         Juz 2, Kitab Tauhid Rububiyyah : 495 halaman
·         Juz 3, Kitab Ringkasan I’tiqad Salafi : 430 halaman
·         Juz 4, Kitab RIncian I’tiqad Salafi : 542 halaman
·         Juz 5, Kitab Nama-nama dan Sifat-sifat (Juz 1) : 582 halaman
·         Juz 6, Kitab Nama-nama dan Sifat-sifat (Juz 1) : 601 halaman
·         Juz 7, Kitab Iman : 686 halaman
·         Juz 8, Kitab Qodar : 554 halaman
·         Juz 9, Kitab Mantiq : 319 halaman
·         Juz 10, Kitab Ilmu tentang Tingkah laku : 769 halaman
·         Juz 11 Kitab Taswuf : 702 halaman
·         Juz 12, Kitab Kakikat Kalam Allah : 600 halaman
·         Juz 13, Kitab Muqodimmah Tafsir : 424 halaman
·         Juz 14, Kitab Tafsir Juz 1 QS. Al-Fatihah s/d Al-‘Araf : 498 halaman
·         Juz 15, Kitab Tafsir Juz 2 QS. Al-‘Araf s/d Al-Ahzab : 452 halaman
·         Juz 16, Kitab Tafsir Juz 3 QS. Az-Zumar s/d Al-Lahab : 603 halaman
·         Juz 17, Kitab Tafsir Juz 2 QS. Al-Ikhlas s/d An-Nas : 536 halaman
·         Juz 18, Kitab Hadits : 385 halaman
·         Juz 19, Kitab Ushul Fiqih Juz 1 tentang Ittiba : 311 halaman
·         Juz 20, Kitab Ushul Fiqih Juz 1 tentang Tamdzhub : 585 halaman
·         Juz 21, Kitab Fiqih Juz 1 tentang Thaharoh : 636 halaman
·         Juz 22, Kitab Fiqih Juz 2 tentang Shalat : 626 halaman
·         Juz 23, Kitab Fiqih Juz 3 tentang dari sujud sahwi kepada shalat Ahlul A‘dzar (mema’afkan) : 414 halaman
·         Juz 24, Kitab Fiqih Juz 4 tentang Shalat Ahlul A‘dzar ke Zakat : 383 halaman
·         Juz 25, Kitab Fiqih Juz 5 tentang Zakat dan shaum : 332 halaman
·         Juz 26, Kitab Fiqih Juz 6 tentang Haji : 312 halaman
·         Juz 27, Kitab Fiqih Juz 7 tentang Jiarah : 511 halaman
·         Juz 28, Kitab Fiqih Juz 8 tentang Jihad : 668 halaman
·         Juz 29, Kitab Fiqih Juz 9 tentang Sumpah / Dagang : 557 halaman
·         Juz 30, Kitab Perdamaian kepada Perhentian : 416 halaman
·         Juz 31, Kitab Perhentian kepada Nikah : 386 halaman
·         Juz 32, Kitab Nikah : 362 halaman
·         Juz 33, Kitab Thalaq : 247 halaman
·         Juz 34, Kitab Dhirar kepada Peperangan Ahli Aniaya : 247 halaman
·         Juz 35, Kitab Apa-apa yang menyusul dari keturunan : 431 halaman


DAFTAR PUSTAKA
www.wikpedia.com 05 Desember 2010
Imam Ahmad bin Hanbal, 1411H USHULUS SUNNAH”: Darul Manar,_.Penerjemah : Mubarak, Abdur Rahman, Cetakan pertama: September 1999: Pustaka Al Mubarak, Cikalagan.
Ibnu Taimyyah, 2005 “Majmu’ Fataawa”: Darul Wafaa : Mauqi’ Islamii, ___,____
Al-Maktabah Syamilah

Komentar