BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Syari’at Islam bagaikan berlian yang jika terlihat dari arah
berbeda maka akan memperlihatkan warna yang berbeda, dikarenakan hal demikian hukum
islam ini bersifat kondisional dalam segala aspek kehidupan tergantung situasi
itu berkata. Banyak sekali aspek yang menjadikan hal tersebut menjadi sebuah
perbedaan yang mencolok antara satu sama lain, sehingga islam terlihat seperti
terpecah belah dan memang seperti itulah kenyataannya.
Mengingat hal demikian bukanlah sebuah hal yang tabu untuk
diketahui melainkan sudah menjadi suatu realita yang dihadapi sesama muslim,
maka dari itu penulis ingin memperkenalkan sebuah madzhab yang cukup terkemuka
diantara madzab yang lainnya yaitu “Imam Ahmad bin Hanbal” seorang tokoh yang
banyak sekali memberikan peran dalam dunia Islam dalam pengembangan syari’at
islam yang disandarkan kearah perkembangan zaman sekarang.
Selain daripada itu penulis juga akan memaparkan beberapa kajian
kitab Fiqih yang disusun oleh Ibnu Taimiyyah yang mengembangkan keilmuan Fiqih
imam Ahmad bin Hanbal dalam pengembangannya dalam syari’at Islam kitab induk Fiqih
yang akan dibahas oleh penulis disini adalah “Majmu’ Fataawa”.
Walaupun dalam penulisan ini terdapat banyak sekali kekurangan,
namun penulis berharap bahwa tulisan ini dapat memenuhi standar tugas yang
diemban dalam tugas perkuliahan.
B.
Rumusan
Masalah
Dengan melihat Latar Belakang Masalah diatas, maka dapat dirumuskan
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
Biografi Ibnu Taimyyah ?
2.
Bagaimana
Metode Istinbath Ibnu Taimyyah?
3.
Apa
prestasi atau karya yang dicapai oleh Ibnu Taimyyah?
4.
Bagaimana
system penulisan kitab Ushul fiqih “Majmu’ Fataawa” ?
5.
Apa
saja yang dibahas seputar kitab Ushul “Majmu’ Fataawa” ?
C.
Tujuan
Masalah
Dengan melihat Rumusan Masalah diatas, maka dapat disimpulkan
Tujuan Masalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui
Biografi Ibnu Taimyyah.
2.
Mengetahui
Metode Istinbath Ibnu Taimyyah.
3.
Mengetahui
prestasi atau karya yang dicapai oleh Ibnu Taimyyah.
4.
Mengetahui
system penulisan kitab Ushul fiqih “Majmu’ Fataawa”.
5.
Mengetahui
apa saja yang dibahas seputar kitab Ushul “Majmu’ Fataawa”.
D.
Tinjauan
Pustaka
Dalam tinjauan pustaka yang penulis ambil salah satunya adalah dari
kitab Website Wikipedia berbasis bahasa Indonesia dalam menemukan beberapa
kajian tentang Imam Ahmad bin Hanbal, seperti Biografi, dan karya-karyanya.
Disamping itu penulis juga mengambil referensi dari beberapa Blog yang dapat
membantu penulis dalam penyusunan makalah ini. Kajian yang lain tentang
biografi Ibnu Taimiyyah penulis pun mengambil beberapa kajian yang sama dari
website Wikipedia.
Selain kajian yang diatas penulis pun mengambil referensi dari
kitabnya langsung dari software Al-Maktabah Syamilah, dalam software ini masih
real berbahasa arab belum disrubah sedikitpun dari kitab aslinya. Maka dari
pada itu jika ada penulisan yang kurang tepat pada penulisan makalah ini, maka
itu adalah kekurangan yang dimiliki oleh penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi
Ibnu Taimiyyah
Abul Abbas
Taqiuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani (Bahasa Arab: أبو عباس تقي الدين
أحمد بن عبد السلام بن عبد الله ابن تيمية الحراني), atau yang biasa
disebut dengan nama Ibnu Taimiyah saja (lahir: 22 Januari 1263/10 Rabiul Awwal 661 H – wafat: 1328/20 Dzulhijjah 728 H), adalah seorang pemikir dan
ulama Islam dari Harran, Turki.
Ibnu Taymiyyah
berpendapat bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu Rasulullah Muhammad SAW dan Sahabat Nabi, kemudian Tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para
Sahabat Nabi, dan Tabi'ut tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung
para Tabi'in, adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan Islam.
Ia berasal dari
keluarga religius. Ayahnya Syihabuddin bin Taimiyah adalah seorang syaikh,
hakim, dan khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin
Taimiyah al Harrani adalah seorang ulama yang menguasai fiqih, hadits, tafsir,
ilmu ushul dan penghafal Al Qur'an (hafidz).
Ibnu Taimiyah
lahir di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 1268), Ibnu Taimiyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak.
a.
Perkembangan
Keilmuan
Semenjak kecil
sudah terlihat tanda-tanda kecerdasannya. Begitu tiba di Damaskus, ia segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari
berbagai cabang ilmu pada para ulama, hafizh dan ahli hadits negeri itu.
Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang.
Ketika umurnya belum mencapai belasan tahun, ia sudah menguasai ilmu ushuluddin
dan mendalami bidang-bidang tafsir, hadits, dan bahasa Arab. Ia telah mengkaji
Musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian Kutubu Sittah dan Mu’jam
At-Thabarani Al-Kabir.
Suatu kali ketika
ia masih kanak-kanak, pernah ada seorang ulama besar dari Aleppo, Suriah yang sengaja datang ke Damaskus khusus untuk
melihat Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah bibir. Setelah bertemu,
ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan matan hadits sekaligus.
Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara cepat dan tepat. Begitu
pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, iapun dengan tepat pula mampu
mengucapkan ulang dan menghafalnya, sehingga ulama tersebut berkata: "Jika
anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah
ada seorang bocah sepertinya".
Sejak kecil ia
hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama sehingga mempunyai kesempatan
untuk membaca sepuas-puasnya kitab-kitab yang bermanfaat. Ia menggunakan
seluruh waktunya untuk belajar dan belajar dan menggali ilmu, terutama tentang
Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Di Damaskus ia
belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu
hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih. Ia dikaruniai
kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur'an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai
terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah
masalah keagamaan.
Tak jarang, pendapatnya itu
menimbulkan polemik di kalangan lama, termasuk mereka yang tidak suka dengan
Ibnu Taimiyah. Karena ketegasan sikapnya dan kuatnya dalil-dalil naqli dan aqli
yang dijadikannya sebagai hujjah (argumentas i), ia tak segan-segan melawan
arus. Ulama yang tidak suka dengannya kemudian menyebutnya sebagai *ahlul
bid'ah* dan pembuat kerusakan dalam syariat.
Ibnu Taimiyah juga banyak dikecam
oleh ulama Syiah dan menyebutnya sebagai orang yang tidak suka terhadap ahlul
bayt keturunan Rasul dari Fatimah RA dan Ali bin Abi Thalib RA). Ia juga banyak
dikecam oleh para ulama wahabi dengan menganggapnya sebagai seorang ulama yang
merusak akidah Islam. Karena dianggap berbahaya, termasuk oleh penguasa
setempat, ia kemudian dizalimi dan dimasukkan ke dalam penjara. Di penjara, ia
justru merasakan kedamaian, sebab bisa lebih leluasa mengungkapkan pikirannya
dan menuangkannya dalam tulisan-tulisan. Beberapa karyanya berasal dari ide-idenya
selama di penjara. Di penjara, ia juga banyak menyampaikan persoalan-persoalan
keagamaan.
Hingga akhirnya, banyak
narapidana yang belajar kepadanya. Beberapa diantaranya, yang diputuskan bebas
dan berhak keluar dari penjara, malah menetap dan berguru kepadanya.
b.
Kepribadiannya
Ia adalah orang yang keras pendiriannya dan
teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika
dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah
yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau
kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku
lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku
untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”
c.
Murid-Muridnya
Karena penguasaan ilmunya yang luas, banyak
murid-muridnya yang sukses menjadi ulama. Salah satu diantaranya
·
Al-Hafizh
·
Ibnu al-Qayyim Al-Jauziyah
·
Ibnu Abdul Hadi
·
Al-Hafizh Ibnu Katsir
·
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali
d.
Wafatnya
Ibnu Taimiyah
wafatnya di dalam penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya
Ibnul Qayyim. Ia berada di penjara ini selama dua
tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Ia
wafat pada tanggal 20 DzulHijjah th. 728 H, dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya Syaikh Jamal
Al-Islam Syarafuddin. Jenazah ia disalatkan di masjid Jami`Bani Umayah
sesudah salat Zhuhur dihadiri para pejabat pemerintah, ulama, tentara serta
para penduduk.
B.
Metode
Istinbath Ibnu Taimiyyah
Disamping
dikenal sebagai Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah juga dikenal sebagai sosok ulama
yang keras dan teguh dalam pendirian, sesuai dengan yang disyariatkan dalam
Islam. Dia dikenal pula sebagai seorang mujaddid (pembaru) dalam pemikiran
Islam. Ia pernah berkata, ''Jika dibenakku ada suatu masalah, sedangkan hal itu
merupakan masalah yang musykil (ragu) bagiku, aku akan beristigfar 1000 kali,
atau lebih atau kurang, hingga dadaku menjadi lapang dan masalah itu
terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, masjid, atau madrasah. Semuanya
tidak menghalangiku untuk berzikir dan beristigfar hingga terpenuhicita-citaku.
''
Tak
jarang, pendapatnya itu menimbulkan polemik di kalangan ulama, termasuk mereka
yang tidak suka dengan Ibnu Taimiyah. Karena ketegasan sikapnya dan kuatnya
dalil-dalil naqli dan aqli yang dijadikannya sebagai hujjah (argumentas i), ia
tak segan-segan melawan arus. Ulama yang tidak suka dengannya kemudian menyebutnya
sebagai ahlul bid'ah dan pembuat kerusakan dalam syariat.
C.
Prestasi
atau karya yang dicapai oleh Ibnu Taimiyyah
a.
Karya-karya
Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taymiyyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadits) yang berguna dalam menelusuri
Hadits dari periwayat atau pembawanya dan Fununul
hadits (macam-macam hadits) baik yang lemah, cacat atau shahih. Ia memahami
semua hadits yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujjah
atau dalil, ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan
kesalahan dan kelemahan para mufassir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis
tafsir, fiqh, ilmu 'ushul sambil mengomentari para filusuf . Sehari semalam ia
mampu menulis empat buah kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya
dalam bidang syari'ah. Ibnul
Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangannya mencapai lima ratus judul.
Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu' Fatawa yang berisi masalah fatwa
fatwa dalam agama Islam.
Ibnu
Taimiyah juga telah melahirkan banyak karya fenomenal yang menjadi pegangan dan
rujukan ulama-ulama sesudahnya. Salah satu diantaranya:
·
Minhajus Sunnah,
·
Al-Jawab Ash-Shahih Liman Baddala Dina Al-Masih,
·
An Nubuwah,
·
Ar-Raddu 'AlaAl-Manthiqiyyin,
·
Iqtidha'u Ash-Shirathi Al-Mustaqim,
·
Majmu' Fatawa,
·
Risalatul Qiyas,
·
Minhajul Wushul Ila 'Ilmil Ushul,
·
Syarhu Al-Ashbahani war Risalah Al-Humuwiyyah,
·
At-Tamiriyyah,
·
Al-Wasithiyyah, Al-Kailaniyyah,
·
Al-Baghdadiyyah,
·
Al-Azhariyyah
b.
Pujian
Para Ulama
Julukan
diberikan Ibnu Taimiyah, antara lain Syaikhul Islam, Imam, Qudwah,
'Alim, Zahid, Da'i, dan lain sebagainya. Ulama ini bernama lengkap Ahmad bin Abdis Salam bin Abdillah bin Al-Khidir bin Muhammad bin Taimiyah An-Numairy al-Harrany al-Dimasyqy. Ia dilahirkan di Harran, sebuah kota induk di Jazirah Arabia yang terletak di antara sungai Dajalah (Tigris) dan Efrat, pada Senin, 12 Rabi'ul Awal 661 H (1263
M).
'Alim, Zahid, Da'i, dan lain sebagainya. Ulama ini bernama lengkap Ahmad bin Abdis Salam bin Abdillah bin Al-Khidir bin Muhammad bin Taimiyah An-Numairy al-Harrany al-Dimasyqy. Ia dilahirkan di Harran, sebuah kota induk di Jazirah Arabia yang terletak di antara sungai Dajalah (Tigris) dan Efrat, pada Senin, 12 Rabi'ul Awal 661 H (1263
M).
Al-Allamah
As-Syaikh Al-Karamy Al-Hambali dalam Kitabnya Al-Kawakib AD-Darary yang disusun
kasus mengenai manaqib (pujian terhadap jasa-jasa) Ibnu Taimiyah, berkata:
“Banyak sekali imam-imam Islam yang memberikan pujian kepada (Ibnu Taimiyah)
ini. Diantaranya: Al-Hafizh Al-Mizzy, Ibnu Daqiq Al-Ied, Abu Hayyan An-Nahwy,
Al-Hafizh Ibnu Sayyid An-Nas, Al-Hafizh Az-Zamlakany, Al-Hafidh Adz-Dzahabi dan
para imam ulama lain.
Al-Hafizh Al-Mizzy
mengatakan: “Aku belum pernah melihat orang seperti Ibnu Taimiyah ….. dan belum
pernah kulihat ada orang yang lebih berilmu terhadap kitabullah dan sunnah
Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam serta lebih ittiba’ dibandingkannya.”
Al-Qadhi Abu
Al-Fath bin Daqiq Al-Ied mengatakan: “Setelah aku berkumpul dengannya, kulihat
ia adalah seseorang yang semua ilmu ada di depan matanya, kapan saja ia
menginginkannya, ia tinggal mengambilnya, terserah padanya. Dan aku pernah
berkata kepadanya: “Aku tidak pernah menyangka akan tercipta manasia seperti
anda.”
Al-Qadli Ibnu
Al-Hariry mengatakan: “Kalau Ibnu Taimiyah bukah Syaikhul Islam, lalu siapa ia
ini ?” Syaikh Ahli nahwu, Abu Hayyan An-Nahwi, setelah ia berkumpul dengan
Ibnu Taimiyah berkata: “Belum pernah sepasang mataku melihat orang sepertinya
…..” Kemudian melalui bait-bait syairnya, ia banyak memberikan pujian kepada
Ibnu Taimiyah.
Penguasaan Ibnu
Taimiyah dalam beberapa ilmu sangat sempurna, yakni dalam tafsir, aqidah,
hadits, fiqh, bahasa arab dan berbagai cabang ilmu pengetahuan Islam lainnya,
hingga ia melampaui kemampuan para ulama zamannya. Al-‘Allamah Kamaluddin bin
Az-Zamlakany (wafat th. 727 H) pernah berkata: “Apakah ia ditanya tentang suatu
bidang ilmu, maka siapa pun yang mendengar atau melihat (jawabannya) akan
menyangka bahwa ia seolah-olah hanya membidangi ilmu itu, orang pun akan yakin
bahwa tidak ada seorangpun yang bisa menandinginya”. Para Fuqaha dari berbagai
kalangan, jika duduk bersamanya pasti mereka akan mengambil pelajaran
bermanfaat bagi kelengkapan madzhab-madzhab mereka yang sebelumnya belum pernah
diketahui. Belum pernah terjadi, ia bisa dipatahkan hujahnya. Ia tidak pernah
berkata tentang suatu cabang ilmu, baik ilmu syariat atau ilmu lain, melainkan
dari masing-masing ahli ilmu itu pasti terhenyak. Ia mempunyai goresan tinta
indah, ungkapan-ungkapan, susunan, pembagian kata dan penjelasannya sangat
bagus dalam penyusunan buku-buku.”
Imam Adz-Dzahabi
rahimahullah (wafat th. 748 H) juga berkata: “Ia adalah lambang kecerdasan dan
kecepatan memahami, paling hebat pemahamannya terhadap Al-Kitab was-Sunnah
serta perbedaan pendapat, dan lautan dalil naqli. Pada zamannya, ia adalah
satu-satunya baik dalam hal ilmu, zuhud, keberanian, kemurahan, amar ma’ruf, nahi
mungkar, dan banyaknya buku-buku yang disusun dan amat menguasai hadits dan
fiqh.
Pada umurnya yang
ke tujuh belas ia sudah siap mengajar dan berfatwa, amat menonjol dalam bidang
tafsir, ilmu ushul dan semua ilmu-ilmu lain, baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya,
detailnya dan ketelitiannya. Pada sisi lain Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia
mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai rijal (mata rantai sanad),
Al-Jarhu wat Ta’dil, Thabaqah-Thabaqah sanad, pengetahuan ilmu-ilmu hadits
antara shahih dan dhaif, hafal matan-matan hadits yang menyendiri padanya …..
Maka tidak seorangpun pada waktu itu yang bisa menyamai atau mendekati
tingkatannya ….. Adz-Dzahabi berkata lagi, bahwa: “Setiap hadits yang tidak
diketahui oleh Ibnu Taimiyah, maka itu bukanlah hadist.
D.
Sistem
penulisan kitab Ushul fiqih “Majmu’ Fataawa”
Kitab Majmu’
Fataawa ini disusun oleh Ibnu Taimiyyah lahir di Darul Wafaa.
Sistem
penulisan Kitab Majmu’ Fataawa ini menejlaskan beberapa Rukun Dalam Agama,
Ushulk Fiqih dan Fiqih terutama. Disamping itu dalam penulisan kiab ini banyak
ditulis tentang beberapa aspek pengaturan
kehidupan sehari-hari dalam sebuah rumah tangga.
Kitab ini
tersusun dalam 35 Jilid atau Juz, jika didalam Al-Maktabah Syamilah, namun
setiap Bab terkadang pembahsannya tidak satu pembahasan untuk memudahkan
pembahsan satu dengan yang lainnya, namun seua fatwa yang ditulis dalam kitab
ini tersusun secara sistematis sesuai dengan tingkatan keumumannya kepada yang
khusus. Dalam setiap Jilid memiliki pembahsan yang bermacam-macam dan banyak
rata-rata dalam setiap Jilid itu lebih dari 300 halaman bahkan sampai 700
halaman kurang lebih.
Dalam kitab ini
dibahas ilmu Tauhid, Iman Ilmu Mantiq, bahkan Ilmu Psikologi yang membahas
tentang tingkah laku manusia dibahas dalam kitab ini, jika pembahsan Fiqih dan
Ushul fiqih ini merupakan kajian yang tidak aneh lagi dalam sebuah kitab yang
dianut oleh sebuah madzhab.
E.
Pembahasan
seputar kitab Ushul “Majmu’ Fataawa”
·
Juz
1, Kitab Tauhid Uluhiyyah : 380 halaman
·
Juz
2, Kitab Tauhid Rububiyyah : 495 halaman
·
Juz
3, Kitab Ringkasan I’tiqad Salafi : 430 halaman
·
Juz
4, Kitab RIncian I’tiqad Salafi : 542 halaman
·
Juz
5, Kitab Nama-nama dan Sifat-sifat (Juz 1) : 582 halaman
·
Juz
6, Kitab Nama-nama dan Sifat-sifat (Juz 1) : 601 halaman
·
Juz
7, Kitab Iman : 686 halaman
·
Juz
8, Kitab Qodar : 554 halaman
·
Juz
9, Kitab Mantiq : 319 halaman
·
Juz
10, Kitab Ilmu tentang Tingkah laku : 769 halaman
·
Juz
11 Kitab Taswuf : 702 halaman
·
Juz
12, Kitab Kakikat Kalam Allah : 600 halaman
·
Juz
13, Kitab Muqodimmah Tafsir : 424 halaman
·
Juz
14, Kitab Tafsir Juz 1 QS. Al-Fatihah s/d Al-‘Araf : 498 halaman
·
Juz
15, Kitab Tafsir Juz 2 QS. Al-‘Araf s/d Al-Ahzab : 452 halaman
·
Juz
16, Kitab Tafsir Juz 3 QS. Az-Zumar s/d Al-Lahab : 603 halaman
·
Juz
17, Kitab Tafsir Juz 2 QS. Al-Ikhlas s/d An-Nas : 536 halaman
·
Juz
18, Kitab Hadits : 385 halaman
·
Juz
19, Kitab Ushul Fiqih Juz 1 tentang Ittiba : 311 halaman
·
Juz
20, Kitab Ushul Fiqih Juz 1 tentang Tamdzhub : 585 halaman
·
Juz
21, Kitab Fiqih Juz 1 tentang Thaharoh : 636 halaman
·
Juz
22, Kitab Fiqih Juz 2 tentang Shalat : 626 halaman
·
Juz
23, Kitab Fiqih Juz 3 tentang dari sujud sahwi kepada shalat Ahlul A‘dzar
(mema’afkan) : 414 halaman
·
Juz
24, Kitab Fiqih Juz 4 tentang Shalat Ahlul A‘dzar ke Zakat : 383 halaman
·
Juz
25, Kitab Fiqih Juz 5 tentang Zakat dan shaum : 332 halaman
·
Juz
26, Kitab Fiqih Juz 6 tentang Haji : 312 halaman
·
Juz
27, Kitab Fiqih Juz 7 tentang Jiarah : 511 halaman
·
Juz
28, Kitab Fiqih Juz 8 tentang Jihad : 668 halaman
·
Juz
29, Kitab Fiqih Juz 9 tentang Sumpah / Dagang : 557 halaman
·
Juz
30, Kitab Perdamaian kepada Perhentian : 416 halaman
·
Juz
31, Kitab Perhentian kepada Nikah : 386 halaman
·
Juz
32, Kitab Nikah : 362 halaman
·
Juz
33, Kitab Thalaq : 247 halaman
·
Juz
34, Kitab Dhirar kepada Peperangan Ahli Aniaya : 247 halaman
·
Juz
35, Kitab Apa-apa yang menyusul dari keturunan : 431 halaman
DAFTAR PUSTAKA
www.wikpedia.com 05
Desember 2010
Imam Ahmad bin Hanbal, 1411H “USHULUS SUNNAH”: Darul Manar,_.Penerjemah : Mubarak, Abdur Rahman, Cetakan pertama: September 1999: Pustaka Al Mubarak, Cikalagan.
Ibnu
Taimyyah, 2005 “Majmu’ Fataawa”: Darul Wafaa : Mauqi’ Islamii, ___,____
Al-Maktabah
Syamilah
Komentar
Posting Komentar